PERJANJIAN RENVILLE
Pada tanggal 27 Oktober 1947,para anggota KTN telah tiba di Jakarta untuk memulai pekerjaannya.Sesampainya di Indonesia para anggota KTN melakukan kontak pendahuluan dengan pimpinan dari negara yang sedang bersengketa.Atas usul KTN perundingan antara dua negara ini sebaiknya di lakukan di sebuah tempat yang netral,yaitu di atas kapal angkatan laut Amerika serikat yang bernama USS Renville.
Perjanjian Renville di mulai pada tanggal 8 Desember 1947,hadir dalam perundingan tersebut adalah:
- Dr.Frank B.Graham(ketua),Paul van Zeeland(anggota),dan Richard Kirby(anggota)
- Delegasi Indonesia di wakili oleh Amir Sjarifudin(ketua),Ali Sastroamijoyo(anggota),Haji agus Salim(Anggota),dr.J.Leimena(anggota),dr.Coa Tiek Ien(anggota),dan Nasrun(anggota)
- Delegasi Belanda di wakili oleh R.Abdulkadir widjojoatmodjo(ketua),Mr.H.A.L.van vredenburg(anggota),Dr.P.J.Koets(anggota),dan Mr.dr.Christian robbert Steven Soumokil(anggota)
Meskipun Jalannya perundingan tidak selancar yang di harapkan,perundingan di kapal Renville ini menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
- Pihak Indonesia menyetujui di bentuknya negara Indonesia serikat pada masa peralihan sampai pengakuan kedaulatan;
- Belanda bebas membentuk negara federal di daerah-daerah yang di dudukinya dengan melalui jajak pendapat(plebisit)terlebih dahulu;
- Pemerintah Indonesia bersedia menarik pasukannya serta mengosongkan daerah-daerah di belakang Garis van Mook untuk kemudian masuk ke wilayah Indonesia
Perjanjian ini mengundang reaksi keras baik dari rakyat Indonesia,Politikus,maupun TNI.Pasalnya,dengan perjanjian ini wilayah Indonesia menjadi semakin sempit,hanya "sebesar daun lontar"mengutip istilah Letjen Soedirman.Pemerintah di nilai gagal dalam perjuangan Diplomasi.
Comments
Post a Comment